SIARAN PERS
AKSI NASIONAL PEMBERANTASAN OBAT ILEGAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT
Komitmen Bersama Lindungi Generasi Penerus Bangsa
Jakarta – Banyaknya
kasus penyalahgunaan obat akhir-akhir ini mendorong Badan POM
mencanangkan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan
Obat (03/10). Bertempat di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta)
Cibubur, pencanangan Aksi Nasional ini dihadiri oleh Presiden RI, Joko
Widodo dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
perwakilan Komisi IX DPR RI; lintas sektor terkait antara lain
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan,
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, Kejaksaan Agung,
Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Barat; perwakilan dari tokoh agama, masyarakat, dan public figure.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito
menyatakan bahwa Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan
Penyalahgunaan Obat ini digagas dengan tujuan utama memberantas obat
ilegal dan penyalahgunaan obat dari bumi Indonesia sampai ke akarnya.
“Kasus penyalahgunaan obat yang masih terjadi akhir-akhir ini sudah
sangat memprihatinkan. Terlebih hingga menyebabkan jatuh korban jiwa
dari generasi muda. Hal ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab
kita bersama baik Pemerintah, Pelaku Usaha, maupun Masyarakat, untuk
memberantasnya sampai tuntas”, tegas Penny K. Lukito lebih lanjut.
Sebelum pencanangan Aksi Nasional ini,
Badan POM serta Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia telah
melakukan operasi terpadu khusus pengawasan obat yang sering
disalahgunakan, terutama obat-obat tertentu (OOT). Selain itu, juga
dilakukan audit terpadu ke sarana-sarana produksi dan distribusi resmi
guna memverifikasi penarikan dan pemusnahan produk obat mengandung zat
aktif Carisoprodol yang telah ditarik dari peredaran sejak tahun 2013.
Beberapa strategi pengawasan yang
dilakukan Badan POM untuk mencegah terjadinya peredaran obat ilegal dan
penyalahgunaan obat yaitu 1) strategi pencegahan, 2) strategi
pengawasan, dan 3) strategi penindakan. “Strategi pencegahan dilakukan
melalui perkuatan regulasi, pelaksanaan komunikasi, informasi, dan
edukasi (KIE), pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan koordinasi
lintas sektor. Strategi pengawasan mencakup perkuatan kerjasama lintas
sektor, perkuatan manajemen dan utilisasi database, intensifikasi
pengawasan berbasis risiko, dan perkuatan implementasi regulasi.
Sementara strategi penindakan difokuskan pada tahap importasi, produksi
dan distribusi obat melalui tiga pendekatan yakni pemetaan kasus dan
potensi rawan kasus, kerjasama lintas sektor terkait dan penyusunan
pedoman kerja”, ujar Kepala Badan POM.
Di hari yang sama, Badan POM melakukan
pemusnahan terhadap barang bukti hasil pengawasan Badan POM selama tahun
2014-2016 serta barang bukti perkara penyidikan di bidang Obat dan
Makanan, dengan total nilai keekonomian mencapai 61,55 miliar rupiah.
Penny K. Lukito memimpin secara langsung pemusnahan barang bukti yang
dilakukan secara simbolis di lokasi pencanangan Aksi Nasional
menggunakan mobile incinerator. Pemusnahan turut disaksikan oleh para tamu undangan.
Melalui Aksi Nasional Pemberantasan Obat
Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, Badan POM RI mengajak seluruh lapisan
masyarakat agar memberikan dukungan dan komitmennya dalam upaya
pemberantasan penyalahgunaan obat di Indonesia. Indikator keberhasilan
dari Aksi Nasional ini adalah tidak ada lagi peredaran secara ilegal dan
penyalahgunaan obat-obat tertentu di Indonesia. Hal ini tentu tidak
akan bisa dicapai tanpa dukungan dari semua pihak.
MARI BERSAMA KITA BERANTAS PENYALAHGUNAAN OBAT!