SIARAN PERS
BERANTAS PENYALAHGUNAAN OBAT DARI BUMI INDONESIA
Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat
Jakarta – Beberapa
waktu lalu, merebak pemberitaan terkait penyalahgunaan obat keras dengan
merek dagang Dumolid oleh salah satu aktor ternama. Obat tersebut
mengandung zat aktif Nitrazepam yang memiliki efek sebagai obat
penenang, yang jika dikonsumsi tidak sesuai dosis terapi dapat
mempengaruhi perilaku penggunanya, bahkan menimbulkan ketergantungan.
Kasus penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) ini bukan kali pertama
terjadi. Hasil pengawasan Badan POM menemukan banyaknya konsumsi obat
ilegal dan penyalahgunaan OOT oleh masyarakat, khususnya generasi muda.
Hari ini, Kamis, 10 Agustus 2017 Badan
POM secara khusus mengundang Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam
Negeri, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Pemerintah Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Nasional, dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai untuk membahas teknis rencana Aksi Nasional Pemberantasan
Penyalahgunaan Obat. “Pelaksanaan tugas pengawasan Obat dan Makanan
tidak bisa dilakukan single player oleh Badan POM sendiri. Oleh
sebab itu, Badan POM mengajak Kementerian/Lembaga terkait, termasuk
dalam hal ini Pemerintah Daerah setempat untuk terlibat dalam rencana
Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat”, jelas Kepala Badan POM
RI, Penny K. Lukito saat membuka pertemuan.
Tahun 2017 ini, Badan POM berfokus pada pengawasan OOT secara full spectrum.
Pertama adalah melakukan audit terpadu ke sarana produksi. Kedua adalah
melakukan audit ke sarana distribusi resmi guna memverifikasi penarikan
dan pemusnahan Karisoprodol. Ketiga adalah melaksanakan pengawasan di
sarana pelayanan kefarmasian di apotek, rumah sakit, puskesmas, dan
klinik kesehatan. Pada tanggal 17-21 Juli lalu, telah dilaksanakan
operasi terpadu pemberantasan OOT di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang,
Surabaya, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Makassar, Serang, dan
Palangkaraya. Dari hasil operasi terpadu tersebut ditemukan masih adanya
peredaran OOT di toko obat, toko kosmetik, dan toko kelontong sejumlah
13 item (925.919 pieces) dengan total dengan nilai keekonomian mencapai 3,1 miliar rupiah.
Badan POM saat ini (7 - 18 Agustus 2017)
tengah melakukan intensifikasi pengawasan obat dan NAPZA (narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif) di sarana pelayanan kefarmasian yaitu
apotek, rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan. Selain itu,
dilakukan pula peningkatan pengawasan penjualan obat keras secara online. Hingga Juli 2017 telah teridentifikasi sebanyak 118 situs yang menjual obat keras, 98 situs telah diblokir (take down) dan 20 situs lainnya masih dalam proses pemblokiran di Kemenkominfo.
Sebelumnya Badan POM telah melakukan
perketatan pengawasan OOT sejak tahun 2015. Di tahun 2016, Badan POM
menerbitkan Pedoman Pengelolaan OOT yang Sering Disalahgunakan bagi
produsen, distributor, dan sarana pelayanan kesehatan. Perketatan
tersebut dilatarbelakangi oleh masih maraknya ditemukan penyalahgunaan
OOT, adanya kemungkinan kebocoran distribusi OOT di jalur resmi,
kecenderungan mudahnya OOT diperoleh dengan harga relatif murah, dan
adanya aturan internasional untuk melakukan pengetatan pengawasan
Tramadol (Resolusi Commission Narcotic Drugs
ke-54). Dari hasil pengawasan Badan POM, kejadian penyalahgunaan OOT
banyak didapati di wilayah Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, dan
Nusa Tenggara Barat.
Melalui pertemuan lintas sektor hari
ini, diharapkan dapat diperoleh komitmen bersama untuk menjalankan Aksi
Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat secara terpadu yang akan di-launching di
Kalimantan Selatan pada tanggal 19 September 2017. Tidak berhenti
sampai di situ, ke depannya peran Badan POM bersama lintas sektor juga
terus diperlukan dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan dan
penindakan terkait penyalahgunaan OOT. “Hasil akhir Aksi Nasional ini
adalah agar penyalahgunaan OOT di Indonesia dapat diberantas hingga ke
akarnya, untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat,
terutama generasi muda Indonesia”, tutup Kepala Badan POM.