Undangan AKSI NASIONAL PEMBERANTASAN OBAT ILEGAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT

Label: , , , ,

SIARAN PERS

AKSI NASIONAL PEMBERANTASAN OBAT ILEGAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT
Komitmen Bersama Lindungi Generasi Penerus Bangsa


Jakarta – Banyaknya kasus penyalahgunaan obat akhir-akhir ini mendorong Badan POM mencanangkan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (03/10). Bertempat di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, pencanangan Aksi Nasional ini dihadiri oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; perwakilan Komisi IX DPR RI; lintas sektor terkait antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat; perwakilan dari tokoh agama, masyarakat, dan public figure.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyatakan bahwa Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat ini digagas dengan tujuan utama memberantas obat ilegal dan penyalahgunaan obat dari bumi Indonesia sampai ke akarnya. “Kasus penyalahgunaan obat yang masih terjadi akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan. Terlebih hingga menyebabkan jatuh korban jiwa dari generasi muda. Hal ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama baik Pemerintah, Pelaku Usaha, maupun Masyarakat, untuk memberantasnya sampai tuntas”, tegas Penny K. Lukito lebih lanjut.

Sebelum pencanangan Aksi Nasional ini, Badan POM serta Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia telah melakukan operasi terpadu khusus pengawasan obat yang sering disalahgunakan, terutama obat-obat tertentu (OOT). Selain itu, juga dilakukan audit terpadu ke sarana-sarana produksi dan distribusi resmi guna memverifikasi penarikan dan pemusnahan produk obat mengandung zat aktif Carisoprodol yang telah ditarik dari peredaran sejak tahun 2013.

Beberapa strategi pengawasan yang dilakukan Badan POM untuk mencegah terjadinya peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat yaitu 1) strategi pencegahan, 2) strategi pengawasan, dan 3) strategi penindakan. “Strategi pencegahan dilakukan melalui perkuatan regulasi, pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan koordinasi lintas sektor. Strategi pengawasan mencakup perkuatan kerjasama lintas sektor, perkuatan manajemen dan utilisasi database, intensifikasi pengawasan berbasis risiko, dan perkuatan implementasi regulasi. Sementara strategi penindakan difokuskan pada tahap importasi, produksi dan distribusi obat melalui tiga pendekatan yakni pemetaan kasus dan potensi rawan kasus, kerjasama lintas sektor terkait dan penyusunan pedoman kerja”, ujar Kepala Badan POM.

Di hari yang sama, Badan POM melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil pengawasan Badan POM selama tahun 2014-2016 serta barang bukti perkara penyidikan di bidang Obat dan Makanan, dengan total nilai keekonomian mencapai 61,55 miliar rupiah. Penny K. Lukito memimpin secara langsung pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara simbolis di lokasi pencanangan Aksi Nasional menggunakan mobile incinerator. Pemusnahan turut disaksikan oleh para tamu undangan.

Melalui Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, Badan POM RI mengajak seluruh lapisan masyarakat agar memberikan dukungan dan komitmennya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat di Indonesia. Indikator keberhasilan dari Aksi Nasional ini adalah tidak ada lagi peredaran secara ilegal dan penyalahgunaan obat-obat tertentu di Indonesia. Hal ini tentu tidak akan bisa dicapai tanpa dukungan dari semua pihak.

MARI BERSAMA KITA BERANTAS PENYALAHGUNAAN OBAT!